KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira menghampiri para PNS TNI dan Polri pada tahun 2024 mendatang.
PNS TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Keputusan pemberian uang lauk pauk ini disambut dengan sukacita oleh ribuan PNS TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Uang lauk pauk ini dianggap sebagai langkah positif yang dapat membantu menjaga stabilitas perekonomian mereka.
Adapun uang lauk pauk ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar anggaran biaya tahun 2024.
Penasara berapa perbandingan uang lauk pauk PNS TNI dan Polri?
Baca Juga: MAKIN GENTING! Game Haram Sangat Meresahkan: Rano Alfath Komisi III DPR RI Minta Polri Segera Atasi
Simak artikel ini sampai selesai jika ingin mengetahuinya
Berikut rincian nominal uang lauk pauk PNS TNI dan Polri yaitu;
Uang lauk pauk bagi PNS :
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
Golongan III: Rp37.000 per hari.
Golongan IV: Rp41.000 per hari.