KLIK PENDIDIKAN - Dalam rangka mengantisipasi PHK massal, Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai dari tahun lalu tengah mengadakan pendataan tenaga honorer.
Dalam pendataan tenaga honorer ini, bahkan isunya para pegawai yang masuk pendataan BKN untuk menghindari PHK massal akan langsung diangkat jadi ASN PPPK.
Dan salah satu yang dapat kesempatan diangkat jadi ASN dengan masuk pendataan BKN adalah pegawai Tenaga honorer K-II.
Baca Juga: Kabarkan pada Semua! Kesejahteraan PPPK dalam Rancangan UU ASN Terbaru Mengejutkan, Ternyata...
Dengan adanya jaminan masuk pendataan BKN ini, tentu adalah kabar baik bagi pegawai Tenaga honorer K-II agar terhindar dari PHK massal sekaligus memiliki kesempatan untuk diangkat jadi ASN PPPK.
Kabar buruknya, walaupun THK-II sudah dijamin masuk pendataan BKN, ada pengecualian bagi beberapa pegawai Tenaga honorer K-II ini.
Sebelum mengetahui apa pengecualian tersebut, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja persyaratan selain tenaga honorer K-II untuk masuk pendataan BKN.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan beberapa persyaratan selain tenaga honorer K-II untuk masuk pendataan BKN, yaitu:
1. Syarat usia dari 20 - 56 tahun;
2. Tenaga honorer K-II sudah otomatis masuk dan memenuhi persyaratan masuk pendataan BKN;
3. Masih bekerja hingga sekarang;
4. Dan per-31 Desember 2021 telah memenuhi masa kerja paling minimal 1 tahun.
Nah, dari persyaratan yang disebutkan oleh kepala BKD Kaltim diatas dapat disimpulkan pengecualian untuk pegawai Tenaga Honorer K-II untuk pendataan BKN ialah tenaga honorer K-II yang sudah tidak bekerja hingga sekarang.