Sri Mulyani Tetapkan 2 Tunjangan Tambahan PNS Golongan I, II, III, dan IV di Tahun 2024, di Luar Gaji Pokok

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 12:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah tetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di tahun 2024, di luar dari gaji pokok. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah tetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di tahun 2024, di luar dari gaji pokok. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - PNS wajib tahu, bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan 2 jenis tunjangan tambahan bagi PNS di tahun 2024.

Tunjangan tambahan tersebut diberikan oleh Sri Mulyani kepada PNS golongan I, II, III, dan IV di luar gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meneken aturan pemberian tunjangan tambahan bagi PNS tersebut, yaitu PMK nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Tetapkan Bantuan Uang Rp10 Juta Untuk Pensiunan PNS, Akan Dicairkan Saat...

Yaitu tentang standar biaya masukan anggaran untuk tahun 2024, maka tunjangan tambahan bagi PNS tersebut diberikan tahun 2024.

Adapun 2 jenis tunjangan tambahan dimaksud adalah uang makan dan uang lembur bagi PNS.

Tunjangan makan dihitung perhari, dan jika hari kerja efektif dalam sebulan adalah 22 hari, maka PNS golongan I, II, III, dan IV akan mendapatkan uang makan segini:

Baca Juga: PNS Aktif Gol I, II, III, IV Berhak Atas Uang Tambahan Rp550 Ribu dari Sri Mulyani, Diberikan Pada Waktu Ini

1. PNS golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 perhari atau sebesar Rp770.000 perbulan;

2. PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp37.000 perhari atau sebesar Rp814.000 perbulan;

3. Sedangkan PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 perhari atau sebesar Rp902.000 perbulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Beri Anggaran Bantuan Sebesar Rp 18 Juta untuk Pensiunan PNS dan Keluarga, Diberi pada Saat..

Selanjutnya adalah tunjangan lembur, diberikan kepada PNS golongan I, II, III, dan IV dan dihitung perjam, sebagai berikut:

1. Golongan I Rp18.000 perjam;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X