Sri Mulyani Siap Beri Anggaran Bantuan Sebesar Rp 18 Juta untuk Pensiunan PNS dan Keluarga, Diberi pada Saat..

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 10:55 WIB
Ada anggaran bantuan untuk para pensiunan PNS dari Sri Mulyani sebesar Rp 18 juta, akan diberikan pada saat ini. (menkeu.go.id)
Ada anggaran bantuan untuk para pensiunan PNS dari Sri Mulyani sebesar Rp 18 juta, akan diberikan pada saat ini. (menkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan, Sri Mulyani rupanya tak hanya menganggarkan tunjangan bagi para PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Ternyata Sri Mulyani juga telah menganggarkan sejumlah dana bantuan bagi para pensiunan PNS sebesar Rp 18 juta.

Bantuan ini telah dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Kepala Daerah Terkaya di Jawa Barat, Harta Kekayaan Nina Agustina Tembus Puluhan Miliar

Di mana peraturan ini berisikan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan ini dijelaskan maksud dari pemberian bantuan ini kepada pensiunan PNS.

Bantuan ini akan diberikan kepada para pensiunan PNS ataupun keluarga pensiunan apabila:

Baca Juga: H-9 PEMBUKAAN SELEKSI CPNS 2023, MENTERI PANRB HIMBAU AGAR PELAMAR CERMATI PERSYARATANNYA SEBELUM MENDAFTAR

1. Apabila anak dari pensiunan dan PNS tersebut meninggal dunia maka pensiunan PNS akan diberikan bantuan sebesar Rp 4 juta.

2. Apabila pasangan (suami atau istri) dari pensiunan bersangkutan meninggal dunia maka akan diberikan bantuan sebesar 6 juta.

3. Apabila pensiunan bersangkutan tersebut meninggal dunia maka keluarga akan diberikan bantuan sebesar Rp 8 juta.

Baca Juga: Resmi Berlaku, PNS Bukan Dipensiunkan Hingga 56 Tahun, Batas Usia Pensiun Diperpanjang Hingga di Umur Segini

Yap, bantuan yang diberikan ini berupa asuransi kematian pensiunan PNS serta keluarga pensiunan yang bersangkutan.

Tak hanya pensiunan, PNS juga akan diberikan bantuan ini dengan besaran yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X