Bantuan asuransi kematian ini berhak untuk diberikan kepada seluruh golongan PNS dan pensiunan baik golongan I hingga IV.
Baik PNS dan pensiunan PNS yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.***
Bantuan asuransi kematian ini berhak untuk diberikan kepada seluruh golongan PNS dan pensiunan baik golongan I hingga IV.
Baik PNS dan pensiunan PNS yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.***
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023