PNS Golongan I, II, III dan IV Dipastikan Dapat Tunjangan Lauk Pauk dari Sri Mulyani! Catat Nominalnya

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:40 WIB
Tunjangan lauk pauk untuk PNS dari Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati diedit menggunakan InShot)
Tunjangan lauk pauk untuk PNS dari Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati diedit menggunakan InShot)

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani, akan memberikan tunjangan lauk pauk untuk PNS.

Tunjangan lauk pauk ini, mulai diberikan Sri Mulyani untuk PNS pada tahun 2024.

Sri Mulyani, telah mengesahkan peraturan terkait tunjangan lauk pauk untuk PNS.

Sehingga, para Pegawai Negeri Sipil dipastikan menerimanya mulai tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Jember dan Bupati Bojonegoro, Kaya Raya di Jawa Timur

Peraturan terkait tunjangan lauk pauk tersebut, tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, menyatakan ada beberapa tunjangan tambahan yang akan diberikan Sri Mulyani pada PNS.

Salah satu tunjangan tambahan yang nominalnya tinggi, adalah uang lauk pauk tersebut.

Semua PNS mulai golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dari Sri Mulyani ini.

Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023 Sebagai Peneliti Ahli Muda, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan

Hanya saja, nominal tunjangan lauk pauk tersebut berbeda-beda.

Dan, PNS golongan IV lah yang mendapatkan nominal tunjangan lauk pauk tertinggi.

Sementara PNS golongan I, nominal uang tunjangannya yang terkecil.

Meski demikian, tunjangan lauk pauk ini sudah sangat cukup bagi PNS golongan I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X