KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani, akan memberikan tunjangan lauk pauk untuk PNS.
Tunjangan lauk pauk ini, mulai diberikan Sri Mulyani untuk PNS pada tahun 2024.
Sri Mulyani, telah mengesahkan peraturan terkait tunjangan lauk pauk untuk PNS.
Sehingga, para Pegawai Negeri Sipil dipastikan menerimanya mulai tahun 2024.
Baca Juga: Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Jember dan Bupati Bojonegoro, Kaya Raya di Jawa Timur
Peraturan terkait tunjangan lauk pauk tersebut, tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, menyatakan ada beberapa tunjangan tambahan yang akan diberikan Sri Mulyani pada PNS.
Salah satu tunjangan tambahan yang nominalnya tinggi, adalah uang lauk pauk tersebut.
Semua PNS mulai golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan tunjangan lauk pauk dari Sri Mulyani ini.
Baca Juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023 Sebagai Peneliti Ahli Muda, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan
Hanya saja, nominal tunjangan lauk pauk tersebut berbeda-beda.
Dan, PNS golongan IV lah yang mendapatkan nominal tunjangan lauk pauk tertinggi.
Sementara PNS golongan I, nominal uang tunjangannya yang terkecil.
Meski demikian, tunjangan lauk pauk ini sudah sangat cukup bagi PNS golongan I.