Apalagi untuk PNS golongan IV, yang nominal tunjangannya nyaris Rp1 juta.
Berikut ini, nominal tunjangan lauk pauk bagi PNS mulai golongan I, II, III dan IV.
- PNS Golongan I
Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
- PNS Golongan II
Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Baca Juga: Guru Bisa Terima Tunjangan Tambahan Ini Sampai dengan 600 Ribuan Tiap Bulannya, Tapi dengan Catatan…
- PNS Golongan III
Rp37.000 per hari atau Rp815.000 per bulan.
- PNS Golongan IV
Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Dengan tunjangan lauk pauk ini, PNS menjadi semakin makmur sebagai abdi negara.
Apalagi, mulai tahun 2024, gajinya sudah naik sebesar 8 persen.***