PNS Golongan I, II, III dan IV Dipastikan Dapat Tunjangan Lauk Pauk dari Sri Mulyani! Catat Nominalnya

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:40 WIB
Tunjangan lauk pauk untuk PNS dari Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati diedit menggunakan InShot)
Tunjangan lauk pauk untuk PNS dari Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati diedit menggunakan InShot)

Baca Juga: PNS Jelang Usia Pensiun, Siapkan Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Uang Pensiunan dari Taspen

Apalagi untuk PNS golongan IV, yang nominal tunjangannya nyaris Rp1 juta.

Berikut ini, nominal tunjangan lauk pauk bagi PNS mulai golongan I, II, III dan IV.

- PNS Golongan I

Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

- PNS Golongan II

Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Baca Juga: Guru Bisa Terima Tunjangan Tambahan Ini Sampai dengan 600 Ribuan Tiap Bulannya, Tapi dengan Catatan…

- PNS Golongan III

Rp37.000 per hari atau Rp815.000 per bulan.

- PNS Golongan IV

Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Dengan tunjangan lauk pauk ini, PNS menjadi semakin makmur sebagai abdi negara.

Apalagi, mulai tahun 2024, gajinya sudah naik sebesar 8 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X