Prajurit TNI Bahagia di Tahun 2024, Jokowi Beri Kenaikan Gaji Pokok, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Lauk

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:25 WIB
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bahagianya para prajurit TNI karena Jokowi telah tetapkan kenaikan gaji pokok, serta Sri Mulyani tetapkan tunjangan diluar gaji pokok.

Presiden Jokowi telah umumkan kenaikan gaji pokok prajurit TNI naik sebesar 8%, di susul Sri Mulyani tetapkan tunjangan berupa uang lauk pauk.

Kenaikan gaji pokok yang diumumkan Jokowi bagi prajurit TNI dan tunjangan yang disahkan Sri Mulyani berlaku di tahun 2024.

Baca Juga: Pernah Jadi Jurnalis, Usman Sidik Kini Menjabat Bupati Halmahera Selatan Terkaya, Segini Harta Kekayaannya

Berikut rincian gaji yang diterima TNI, sebelum alami kenaikan 8% ditahun 2024 nanti.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. TNI Golongan I (Tamtama)

• Kopral Kepala menerima gaji pokok senilai Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Baca Juga: Indonesia di Puncak KTT ASEAN ke-43: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Dunia

• Kopral Satu menerima gaji pokok senilai Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

• Kopral Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

• Prajurit Kepala dan Kelasi menerima gaji pokok senilai Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Baca Juga: Indonesia di Puncak KTT ASEAN ke-43: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Dunia

• Prajurit Satu dan Kelasi Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

• Prajurit Dua dan Kelasi Dua menerima gaji pokok senilai Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X