Prajurit TNI Bahagia di Tahun 2024, Jokowi Beri Kenaikan Gaji Pokok, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Lauk

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:25 WIB
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)

2. TNI Golongan II (Bintara)

• Pembantu Letnan Satu menerima gaji pokok senilai Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK 2023 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya!

• Pembantu Letnan Dua menerima gaji pokok senilai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

• Sersan Mayor menerima gaji pokok senilai Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

• Sersan Kepala menerima gaji pokok senilai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN BUKA 4.125 FORMASI PADA SELEKSI CPNS DAN PPPK 2023, CEK DI SINI RINCIANNYA

• Sersan Satu menerima gaji pokok senilai Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

• Sersan Dua menerima gaji pokok senilai Rp2.103.700 hingga Rp4.457.100.

3. TNI golongan III (Perwira Pertama)

• Kapten menerima gaji pokok senilai Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Baca Juga: MANTAP! PNS Bisa Terima 7 Tunjangan Tambahan Ini, Ada yang Terima Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan

• Letnan Satu menerima gaji pokok senilai Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

• Letnan Dua menerima gaji pokok senilai Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. TNI golongan IV (Perwira Menengah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X