Prajurit TNI Bahagia di Tahun 2024, Jokowi Beri Kenaikan Gaji Pokok, Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Lauk

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:25 WIB
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)
Inilah nominal tunjangan dari Sri Mulyani, dua kebahagiaan setelah Jokowi umumkan kenaiakn gaji Prajurit TNI (akmil.ac.id)

• Kolonel menerima gaji pokok senilai Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Baca Juga: FULL SENYUM! Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV 8 Persen, Gaji PNS 2024 Sebesar Ini…

• Letnan Kolonel menerima gaji pokok senilai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

• Mayor menerima gaji pokok senilai Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

• Mayor Jenderal (Bintang 2) menerima gaji pokok senilai Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Baca Juga: Di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Teken Peraturan Tunjangan ini Untuk PNS, Alhamdulillah Rp...

• Brigadir Jenderal (Bintang 1) menerima gaji pokok senilai Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Nominal diatas akan mengalami perubahan di tahun 2024 nanti, sebagaimana yang telah diumumkan Jokowi pada 16 Agustus lalu perihal kenaikan gaji ASN, yaktu PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.

Sementara itu, tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani berupa uang lauk pauk bagi prajurit TNI tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Gubernur:  PT ANA Dibantu Urus HGU dan Lepas Lahan Bermasalah

Tunjangan berupa uang lauk pauk ini akan diterima prajurit TNI jika jumlah hari efektif dalam sebulan adalah 22 hari.

Maka prajurit TNI termasuk juga Polri akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp1.320.000 per bulan.

Yang diberikan diluar gaji pokok prajurit TNI.

Baca Juga: PNS Eselon I, II, III, IV, dan V Bisa Terima Tunjangan Tambahan Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan, Dengan Catatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X