KLIK PENDIDIKAN - Ada peraturan yang sudah ditekan Sri Mulyani terkait tunjangan untuk PNS.
Dan tunjangan untuk PNS yang ditekan Sri Mulyani ini di luar kenaikan gaji 8 persen.
Tunjangan apa yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS tersebut? simak ulasan artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Menghebohkan! Tanpa Ikut Tes, Langsung Dapat Status Pegawai Dengan Mudah
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan peraturan terkait tunjangan untuk PNS.
Ada 2 tunjangan yang sudah dipersiapkan Sri Mulyani untuk para PNS.
Apa saja kedua tunjangan tersebut?
Baca Juga: MANTAP! PNS Bisa Terima 7 Tunjangan Tambahan Ini, Ada yang Terima Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan
Untuk tunjangan yang pertama yaitu uang makan lembur.
Uang makan lembur yang dipersiapkan Sri Mulyani ditujukkan untuk PNS yang bekerja lembur.
Dengan waktu minimal 2 jam per hari.
Adapun berikut ini besaran uang makan lembur untuk PNS yang sudah ditekan Sri Mulyani.
- Golongan I Rp35.000/hari