Di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Teken Peraturan Tunjangan ini Untuk PNS, Alhamdulillah Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada peraturan yang sudah ditekan Sri Mulyani terkait tunjangan untuk PNS.

Dan tunjangan untuk PNS yang ditekan Sri Mulyani ini di luar kenaikan gaji 8 persen.

Tunjangan apa yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS tersebut? simak ulasan artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Menghebohkan! Tanpa Ikut Tes, Langsung Dapat Status Pegawai Dengan Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan peraturan terkait tunjangan untuk PNS.

Ada 2 tunjangan yang sudah dipersiapkan Sri Mulyani untuk para PNS.

Apa saja kedua tunjangan tersebut?

Baca Juga: MANTAP! PNS Bisa Terima 7 Tunjangan Tambahan Ini, Ada yang Terima Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan

Untuk tunjangan yang pertama yaitu uang makan lembur.

Uang makan lembur yang dipersiapkan Sri Mulyani ditujukkan untuk PNS yang bekerja lembur.

Dengan waktu minimal 2 jam per hari.

Baca Juga: Ceria di Hari Tua, Intip Kisaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Golongan III dan IV Kantongi Gaji Paling Gede

Adapun berikut ini besaran uang makan lembur untuk PNS yang sudah ditekan Sri Mulyani.

- Golongan I Rp35.000/hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X