Di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Teken Peraturan Tunjangan ini Untuk PNS, Alhamdulillah Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)

- Golongan II Rp35.000/hari

Baca Juga: Sangat Terharu, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dikabulkan Presiden Jokowi Setelah Sabar Menunggu 4 Tahun Lamanya

- Golongan III Rp37.000/hari

- Golongan IV Rp41.000/hari

Kemudian tunjangan yang kedua yaitu uang lembur.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! NASIB HONORER SEMAKIN JELAS, DPR KANTONGI HASIL RUU ASN, Guspardi Gaus: Tinggal Ketok Palu

Uang lembur yang dipersiapkan Sri Mulyani merupakan kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur.

Berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Berikut ini besaran uang lembur untuk PNS yang sudah ditekan Sri Mulyani.

Baca Juga: Inilah Waktu yang Tepat Melakukan Otentikasi, Agar Keterlambatan Gaji Pensiunan PNS Tidak Terulang di Oktober

- Golongan I Rp18.000/jam

- Golongan II Rp24.000/jam

- Golongan III Rp30.000/jam

Baca Juga: SPBE Mumpuni Turunkan Indeks Korupsi, Menteri Anas Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

- Golongan IV Rp36.000/jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X