Di Luar Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Teken Peraturan Tunjangan ini Untuk PNS, Alhamdulillah Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)
Ilustrasi - Tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, di luar kenaikan gaji 8 persen. (setkab.go.id)

Itulah tunjangan yang sudah ditekan Sri Mulyani untuk PNS, melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mulai berlaku di tahun 2024.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X