PNS Eselon I, II, III, IV, dan V Bisa Terima Tunjangan Tambahan Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan, Dengan Catatan

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 15:34 WIB
PNS eselon I, II, III, IV, dan V akan menerima tunjangan jabatan jika menduduki jabatan struktural (jatengprov.go.id)
PNS eselon I, II, III, IV, dan V akan menerima tunjangan jabatan jika menduduki jabatan struktural (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Walau dilihat dari gaji pokok PNS yang tidak terlalu besar, tapi tiap awal bulan PNS eselon I, II, III, IV, dan V  akan menerima penghasilan lebih dari gaji pokok.

Sebagai PNS aktif mulai dari eselon I, II, III, IV, dan V yang menduduki jabatan ini akan menerima satu tunjangan tambahan.

Tunjangan tambahan bagi PNS eselon I, II, III, IV, dan V akan diberikan pada setiap bulannya.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Menghebohkan! Tanpa Ikut Tes, Langsung Dapat Status Pegawai Dengan Mudah

Hal ini dikarenakan sebagai PNS eselon I, II, III, IV, dan V akan menerima satu tunjangan tambahan ini dengan alasan tertentu.

Satu tunjangan tersebut ialah tunjangan jabatan, tunjangan ini diberikan kepada PNS eselon I, II, III, IV, dan V yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

Tunjangan jabatan ini akan diberikan kepada PNS yang tersebut diatas pada setiap bulannya.

Baca Juga: Ceria di Hari Tua, Intip Kisaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Golongan III dan IV Kantongi Gaji Paling Gede

Pemberian tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

Besarannya perbulan yang diterima mulai dari yang terendah untuk eselon VA Rp.360.000 dan tertinggi Rp.5.500.000 untuk eselon IA.

Berikut ini daftar lengkap nominal tunjangan jabatan struktural yang diberikan berdasarkan eselonnya:

Baca Juga: MANTAP! PNS Bisa Terima 7 Tunjangan Tambahan Ini, Ada yang Terima Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan

Eselon I A Rp 5.500.000,00

Eselon I B Rp 4.375.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 26 Tahun 2007

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X