Rekomendasi Gubernur:  PT ANA Dibantu Urus HGU dan Lepas Lahan Bermasalah

photo author
lib, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 15:39 WIB
Usai mediasi terkait pemasalahan PT ANA dengan warga masyarakat melakukan sesi  foto bersama di Kantor Gubernur Sulteng. (Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Usai mediasi terkait pemasalahan PT ANA dengan warga masyarakat melakukan sesi foto bersama di Kantor Gubernur Sulteng. (Biro Adpim Pemprov Sulteng)

KLIK PENDIDIKAN – Dua solusi diberikan rekomendasi oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengakhiri permasalahan antara PT Astra Nusa Abadi (ANA) dengan masyarakat yang mengklaim lahan di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Yang pertama, lahan seluas 941 hektar yang berada di dua desa yakni, Bungintimbe dan Bunta Kabupaten Morowali Utara untuk dilepas PT ANA dan akan dilakukan verifikasi data berkaitan hak kepemilikan masyarakat.

Yang kedua, PT ANA diminta segera menyelesaikan pengurusan HGU dan akan dibantu pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam prosesnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RESMI TIMNAS INDONESIA VS TURKMENISTAN, EGY MAULANA COMEBACK


Selama proses verifikasi hak kepemilikan lahan, pihak pemerintah akan melibatkan aparat terkait baik, TNI dan Polri serta pemerintah daerah setempat termasuk dari BPN.

Yang menjadi catatan bersama bahwa, selama proses verfikasi kepemilikan lahan warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas alias memanen hasil perkebunan.

Beberapa poin rekomendasi Gubernur Sulteng dikeluarkan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman SH MH dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh di Kantor Gubenur Sulteng, Selasa, 6 September 2023.

Baca Juga: Inilah Dia 6 Jurusan yang Ternyata Punya Peluang Cukup Besar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Jurusanmu Termasuk?

Rapat mediasi juga dihadiri para pihak yaitu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe, Pemerintah Desa Bunta dan PT. Agro Nusa Abadi yang telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan mengacu pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016.

Berdasarkan surat yang di tujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dari 2 Desa yaitu Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, serta surat pengantar dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Nomor : 593.7/125/PEM/I/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal permohonan tim verifikasi dan validasi.

Prosesnya dilaksanakan verifikasi dan validasi lahan seluas 659 Ha (luas lahan yang telah di taliasih 964 Ha, SHM 71 Ha, plasma umum 406 Ha) untuk dikembalikan atau dilepaskan kepada yang berhak dan Desa Bunta seluas 282,74 Ha yang sudah Clear and Clean (CnC).

Baca Juga: FULL SENYUM! Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV 8 Persen, Gaji PNS 2024 Sebesar Ini…

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan untuk membentuk tim terpadu yang terdiri dari, Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Kanwil AT/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Desa, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Tim akan melakukan reverifikasi dan revalidasi sebagaimana lahan yang sudah Clear and Clean (CC) pada desa masing - masing tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: lib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X