Selama berlangsungnya proses mediasi, PT. Agro Nusa Abadi diminta untuk segera mengurus Hak Guna Usahanya (HGU) sebagaimana undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan peraturan perundang - undangan lainnya terhadap tanah yang sudah clear and clean (CC) dan diminta Pemerintah Desa, Kabupaten, dan Provinsi serta ATR/BPN untuk membantunya.
Baca Juga: Makmur Banget! Inilah Rincian Tunjangan PNS, Jumlah yang Didapatkan Melebihi Total Gaji Pokok
‘’Jika ada kelompok masyarakat (pemilik tanah berdasarkan hasil reverifikasi dan revalidasi) yang berkeinginan untuk dikerjasamakan kembali dengan PT. Agro Nusa Abadi dalam bentuk apapun akan tetap diperkenankan,’’ demikian antara lain bunyi hasil kesempatan yang diterima media ini.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada rapat bersama dikantor Gubernur Sulteng kembali dtegaskan bahwa selama proses reverifikasi dan revalidasi berlangsung masyarakat atau klaimer dilarang melakukan aktivitas apapun diatas lahan yang saat ini dikelolah oleh PT. Agro Nusa Abadi, dan diminta aparat Kepolisian Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengamanan fisik dilapangan demi mencegah konflik yang tidak dinginkan. ***