Ingin Jadi PNS? Inilah Rincian 7 Tunjangan yang Akan Didapatkan Pada Setiap Bulannya

photo author
Tria Yunis Maulinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 16:37 WIB
Ingin jadi PNS? inilah 7 tunjangan yang akan didapatkan (wajokab.go.id)
Ingin jadi PNS? inilah 7 tunjangan yang akan didapatkan (wajokab.go.id)

  KLIK PENDIDIKAN - Setiap orang pastinya ingin mempunyai pekerjaan yang menjanjikan, terutama menjadi seorang PNS. tunjangan PNS juga yang akan diterima setiap bulannya.

Tunjangan PNS meliputi beberapa hal, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, uang makan, kinerja, tunjangan jabatn, serta tunjangan umum.

Jika merayakan hari besar agama, para ASN juga akan mendapat tunjangan PNS tambahan yakni THR dan gaji ke 13 akan diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: AGPAII Jawa Tengah Mengusulkan Tambahan Kuota PPPK GPAI Sebanyak 500 Formasi

Apa saja sih rincian tunjangan yang didapatkan PNS? simak ulasannya dibawah ini yang dikutip KLIK PENDIDIKAN dari kemenkeu.go.id pada 8 September 2023.

  • Uang tunjangan istri atau suami

Uang ini diberikan bagi PNS aktif yang sudah menikah secara resmi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992 yang merubah Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besar uang tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: LINK RESMI LIVE STREAMING TIMNAS INDONESIA VS TURKMENISTAN TAYANG MALAM INI

  •  Uang tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan kepada PNS aktif yang sudah menikah secara resmi dan memiliki anak kandung maupun anak angkat.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992 yang merubah Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Batas pemberian tunjangan anak ini hanya sampai 3 (tiga) orang anak termasuk jika memiliki ank angkat.

  •  Tunjangan pangan

Tunjangan pangan ini diberikan untuk PNS aktif beserta keluarganya.

Besar tunjangan pangan atau uang beras ini sebesar Rp. 7.242 per kilogram dan tiap bulan mendapatkan jatah 10 kilogram untuk masing-masing orang.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK 2023 Telah Dirilis, Catat Tanggalnya!

  • Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja di masing-masing instansi telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X