Uang 35 juta rupiah tersebut Jokowi berikan bagi ASN aktif semua golongan sebagai bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dimana pencairan uang tersebut dilakukan pada saat ASN aktif golongan I s/d IV mengalami kecelakaan dalam bekerja.
Selanjutnya uang diberikan bagi anak ASN aktif yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama sebagai bantuan beasiswa.
Dengan ketentuan pencairan uang 35 juta rupiah bagi anak ASN aktif yang mengalami kecelakaan kerja sebagai berikut:
a. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Belum pernah menikah;
d. Belum bekerja.
Demikian Jokowi telah berikan uang 35 juta rupiah bagi ASN aktif golongan I, II, III dan IV yang bisa dicairkan pada waktu yang dibutuhkan.***