Solusi praktis lain adalah dengan memanfaatkan program dana pensiun.
Menurut rilis OJK, dana pensiun adalah dana yang dipersiapkan untuk masa pensiun.
Dana pensiun ini dikelola oleh badan hukum resmi yang mengelola dan menjalankan program pensiun dan mengalokasikan dana tersebut ke dalam produk investasi untuk memenuhi janji manfaat pensiun kepada peserta program dana pensiun.
Prinsipnya, program dana pensiun kurang lebih sama, Anda tinggal menyesuaikan saja yang paling nyaman bagi Anda.
OJK, Membagi 3 Jenis Dana Pensiun, Sebagai Berikut:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK); yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK); yaitu dana pensiun yang didirikan oleh bank maupun perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum. Program ini dapat diikuti oleh baik karyawan perusahaan itu atau umum.
3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan (DPLAK); adalah program dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Program ini dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik itu karyawan maupun pekerja yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Seberapa pentingkah saya perlu mengambil program dana Pensiun?
Program dana pensiun penting bagi pekerja demi menyambung hidup masa tuanya saat sudah tidak produktif lagi.
Jangan sampai saat tua nanti justru jadi beban anak atau bahkan jadi beban negara.
Cukup banyak edukasi tentang pentingnya persiapan dana pensiun dari pihak otoritas termasuk dari perusahaan penyelenggara program dana pensiun.