KLIK PENDIDIKAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas usia pensiun PNS.
Kini, BKN perpanjang aturan mengenai batas usia pensiun PNS.
Di mana sebelumnya diberlakukan batas usia pensiun PNS hingga 56 tahun, namun hal tersebut telah dihapus oleh BKN.
Mengacu pada surat kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.
Pada surat tersebut batas usia pensiun ditentukan oleh fungsi serta jabatan yang diemban PNS.
Bahkan, pemerintah telah menetapkan melalui PP Nomor 11 tahun 2017.
Baca Juga: Beredar Draft RUU ASN, Honorer Bakal Langsung Diangkat Jadi PNS, Begini Teknisnya!
Aturan mengenai batas usia pensiun PNS tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Adapun hasil dan bunyi perubahan batas usia pensiun PNS berbunyi sebagai berikut:
1. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan fungsional keterampilan, maka batas usia pensiun ialah 58 tahun.
2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiun 60 tahun.
3. Bagi PNS yang memangku jabatan ahli utama, maka akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun 65 tahun.
PNS juga bisa dipensiunkan dini atau tidak mencapai batas usia pensiun jika terpenuhi salah satu berikut ini: