Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, BKN Menetapkan Batas Usia Pensiun PNS Tertinggi Mencapai Usia Segini

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 13:13 WIB
PNS simak inilah batas usia pensiun yang ditetapkan BKN. (bkpsdm.mojokertokab.go.id)
PNS simak inilah batas usia pensiun yang ditetapkan BKN. (bkpsdm.mojokertokab.go.id)

Baca Juga: Menkes Sebut 6 Penyakit Berbahaya Dampak Dari Polusi Udara, Tren Meningkat Tahun 2023

a. Meninggal dunia.

b. Permintaan sendiri.

c. Perampingan organisasi.

Baca Juga: Andrei Angouw, Wali Kota Paling Tajir di Indonesia, Harta Kekayaan di LHKPN Bejibun Namun Faktanya Begini

d. Hingga tidak cakap jasmani maupun rohani.

Demikian informasi terkait aturan batas usia pensiun PNS yang ditetapkan BKN dan berlaku saat ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X