BKN Sudah Tetapkan! Batas Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 65 Tahun untuk Pejabat Ini

photo author
Enlis Nurhalisah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 10:15 WIB
BKN sudah tetapkan batas usia pensiun PNS yang maksimal 65 tahun. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 11 tahun 2017)
BKN sudah tetapkan batas usia pensiun PNS yang maksimal 65 tahun. (Kolase Instagram/@bkngoidofficial dan PP Nomor 11 tahun 2017)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikan kabar gembira untuk PNS dengan penetapan batas usia pensiun.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, menyatakan kebijakan PNS pensiun di Usia 56 tahun, telah dihapus.

Melainkan diganti dengan kebijakan terkait usia Pensiun yang tentunya lebih membahagiakan bagi PNS.

Baca Juga: Perbandingan Harta Kekayaan Nasrudin Walikota Cirebon dan Fahmi Walikota Sukabumi: Siapa yang Paling Tajir

Tidak tanggung-tanggung, bahkan pemerintah menetapkan PNS dengan jabatan tertentu, dengan batas usia Pensiun sampai 65 tahun.

Batas usia pensiun yang hingga 65 tahun ini, adalah yang paling lama untuk PNS.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS tersebut, BKN sudah mengubah batas pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bingung Weekend di Rumah Aja? Yuk ke Event-Event Berikut, Tiket Masuknya Gratis Loh!

Semua PNS, akan dipensiunkan dengan batas usia yang sesuai jabatan dan fungsi yang mereka emban.

Adapun batas usia bagi pensiun PNS yang telah ditetapkan, bisa disimak penjelasannya berikut:

1. Batas pensiun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan jabatan, adalah sampai 58 tahun.

Baca Juga: NOMINALNYA BESAR! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Belum Termasuk Tunjangan

2. Kemudian, batas pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, adalah sampai 60 tahun.

3. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas pensiunnya adalah 65 tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enlis Nurhalisah

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X