SAH! Ini Dia Keputusan Resmi BKN soal Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun tetapi...

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 06:58 WIB
Ini Keputusan Resmi BKN Soal Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun. (bandaacehkota.go.id diedit menggunakan paint)
Ini Keputusan Resmi BKN Soal Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun. (bandaacehkota.go.id diedit menggunakan paint)

KLIK PENDIDIKAN – Inilah batas usia pensiun PNS yang menjadi keputusan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usia pensiun PNS bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun.

Batas usia pensiun yang bukan lagi berusia 50 hingga 60 tahun ini memang telah resmi ditetapkan oleh BKN untuk memperpanjang masa kerja dan usia produktif bagi para PNS yang menduduki jabatan tertentu.

Aturan dan keputusan BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun itu tertera dalam surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.

Baca Juga: Duh! Pengesahan RUU ASN Final 2023 Ditunda Lagi, Berikut Beberapa Poin Penting Soal Nasib Honorer dan PPPK

Keberadaan surat itu memanglah untuk sama-sama mengatur tentang batas usia pensiun PNS sebagai salah satu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dengan begitu, batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun itu memanglah telah resmi menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh BKN.

Keputusan tentang batas usia pensiun PNS itu resmi disahkan BKN agar PNS dengan usia 50 atau 60 tahun masih bisa keberja dan berkaya di instansi serta lembaga terkait.

Baca Juga: RUU ASN Final 2023 Resmi Batal Disahkan Tahun Ini Karena DPR Ingin Perjuangkan Honorer Jadi PNS Mutlak

PNS dengan usia 50 hingga 60 tahun memang belum bisa disebut telah memasuki batas usia pensiun.

Sebagai informasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur secara general tentang batas usia pensiun PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 telah diatur batas usia pensiun PNS untuk mereka yang berstatus sebagai Pejabat administrasi, Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat fungsional madya dan PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pemkab Sleman DIY, Ini Dia Link PENDAFTARAN CPNS PPPK Lulusan SMK, SMA dan S1

Sehingga aturan batas tentang usia pensiun PNS yang lagi berusia 50 atau 60 tahun itu memang memiliki landasan kuat berbentuk aturan dan keputusan yang resmi dibuat oleh BKN.

Sementara itu, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 telah gamblang mengatur batas usia pensiun PNS.

Keputusan BKN yang tercatat dalam surat resmi BKN dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 itu mengatur bahwa batas usia pensiun PNS adalah mereka yang berumur 65 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X