SAH! Ini Dia Keputusan Resmi BKN soal Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun tetapi...

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 06:58 WIB
Ini Keputusan Resmi BKN Soal Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun. (bandaacehkota.go.id diedit menggunakan paint)
Ini Keputusan Resmi BKN Soal Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi Berusia 50 atau 60 Tahun. (bandaacehkota.go.id diedit menggunakan paint)

Baca Juga: Cek Formasi CPNS PPPK Guru dan Dosen 2023, Ini Dia Link PENDAFTARAN CPNS dan PPPK Lengkap Dengan Info Lainnya

Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pensiun pada usia 65 tahun.

Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X