DANA PENSIUN, Seberapa Mendesak Kita Perlu Menyiapkan dan Bagaimana Seluk-Beluknya, Simak Penjelasannya

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 14:51 WIB
Pelatihan Persiapan Pensiun (bkn.go.id)
Pelatihan Persiapan Pensiun (bkn.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN-Sesuai Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).

Usia normal pensiun di Indonesia adalah 55 tahun (kini sudah mengarah ke usia 58 tahun).

Beberapa jabatan tertentu bisa sampai 58 atau 60 tahun.

Baca Juga: Cuma Punya Motor Supra ft Jadul, Inilah Harta Kekayaan Purnawirawan Polri Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng

Bagi wirausaha relatif tidak terpengaruh, mau usia berapa ingin pensiun.

Namun demikian satu hal yang perlu diingat adalah bahwa usia pensiun di desain dengan mempertimbangkan produktivitas kerja alias makin tua usia Anda, hasil kerja Anda juga semakin berkurang.

Atas dasar kondisi di atas, khususnya bagi pekerja swasta atau wiraswasta yang tidak mendapat jaminan pensiun layaknya PNS, Anda perlu mempersiapkan kondisi ini sejak dini.

Jangan tergiur dengan hasil pendapatan yang besar sehingga Anda lupa bahwa semua itu ada batasnya hingga lupa menyiapkan dana pensiun.

Seperti apakah persiapan dana pensiun tersebut sebaiknya dilakukan?

 Baca Juga: Asyik! Menag Yaqut Usulkan Tambahan Anggaran Rp17 Triliun Demi Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non PNS Kemenag

Seperti apakah dana pensiun Itu, dan bagaimana menyiapkannya?

Bagi pekerja non PNS atau wiraswasta bisa menyiapkan investasi sebagai persiapan dana pensiun.

Anda harus memiliki pengetahuan yang cukup terkait produk investasi agar hasil investasi tersebut cukup untuk membiayai masa pensiun Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkn.go.id, OJK, opini penulis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X