Sudah Diputuskan Sri Mulyani Inilah Deretan 'Uang Saku' PNS Tahun 2024, Cek Apa Saja

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:03 WIB
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Inilah deretan uang saku PNS yang akan diberikan oleh Sri Mulyani pada tahun 2024 nanti.

Sebelum adanya pengumuman kenaikan gaji, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah uang saku yang akan dikantongi oleh PNS.

Sri Mulyani menetapkan berbagai jenis uang saku bagi PNS melalui peraturan yang baru saja dirilisnya.

Baca Juga: PPPK Semakin SEJAHTERA! Selain Pensiun dan TUNJANGAN Pemerintah Telah Jamin 4 Hal ini Ada Pada Revisi UU 2014

Uang saku ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini resmi diberlakukan Sri Mulyani sejak 3 Mei Tahun 2023.

Adapun jenis-jenis uang saku yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan aturan ini, meliputi:

Baca Juga: KEREN! INI DIA ASN Kota Bekasi Penerima Anugerah 'Innovation Week 2023' dari Kadis, Camat hingga Kapuskesmas

1. Uang Makan

PNS akan mengantongi uang dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan masing-masing.

Adapun besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS adalah:

Baca Juga: Peran Vital Netralitas ASN dalam Mempertahankan Keadilan Demokrasi dalam Pemilu

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari 

- Golongan III Rp 37.000 per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X