KLIK PENDIDIKAN - Inilah deretan uang saku PNS yang akan diberikan oleh Sri Mulyani pada tahun 2024 nanti.
Sebelum adanya pengumuman kenaikan gaji, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah uang saku yang akan dikantongi oleh PNS.
Sri Mulyani menetapkan berbagai jenis uang saku bagi PNS melalui peraturan yang baru saja dirilisnya.
Uang saku ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini resmi diberlakukan Sri Mulyani sejak 3 Mei Tahun 2023.
Adapun jenis-jenis uang saku yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan aturan ini, meliputi:
1. Uang Makan
PNS akan mengantongi uang dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan masing-masing.
Adapun besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS adalah:
Baca Juga: Peran Vital Netralitas ASN dalam Mempertahankan Keadilan Demokrasi dalam Pemilu
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari