Sudah Diputuskan Sri Mulyani Inilah Deretan 'Uang Saku' PNS Tahun 2024, Cek Apa Saja

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:03 WIB
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

Baca Juga: Antisipasi HONORER Batal Dihapus! Sri Mulyani Tetapkan Besaran GAJI Tenaga Honorer 2024, Segini Nominalnya

2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

Sri Mulyani menetapkan pemberian uang lembur bagi PNS sebesar:

- Golongan I Rp 18.000 per jam

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III IV Tahun Depan, Catat Nominalnya...

- Golongan II Rp 24.000 per jam

- Golongan III Rp 30.000 per jam

- Golongan IV Rp 36.000 per jam

Baca Juga: Perbandingan Harta Kekayaan Nasrudin Walikota Cirebon dan Fahmi Walikota Sukabumi: Siapa yang Paling Tajir

Sementara besaran uang makan lembur untuk PNS, nominalnya adalah:

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

Baca Juga: Bingung Weekend di Rumah Aja? Yuk ke Event-Event Berikut, Tiket Masuknya Gratis Loh!

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X