- Golongan IV Rp 41.000 per hari
2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Sri Mulyani menetapkan pemberian uang lembur bagi PNS sebesar:
- Golongan I Rp 18.000 per jam
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III IV Tahun Depan, Catat Nominalnya...
- Golongan II Rp 24.000 per jam
- Golongan III Rp 30.000 per jam
- Golongan IV Rp 36.000 per jam
Sementara besaran uang makan lembur untuk PNS, nominalnya adalah:
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
Baca Juga: Bingung Weekend di Rumah Aja? Yuk ke Event-Event Berikut, Tiket Masuknya Gratis Loh!
- Golongan IV Rp 41.000 per hari