3. Uang Makan di Rapat
Besaran uang makan di rapat yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani digolongkan sebagai berikut:
Baca Juga: Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah KTT ASEAN 2023
- Eselon I Rp 159.000
- Pegawai Biasa Rp 71.000
4. Uang Perjalanan Dinas
Besaran uang perjalanan dinas PNS dalam negeri yang ditentukan oleh Sri Mulyani, dibedakan berdasarkan provinsi.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Aceh, Kalimantan Tengah, untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp360.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp140.000 sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.
Baca Juga: NOMINALNYA BESAR! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Belum Termasuk Tunjangan
- Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Jambi, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp370.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp150.000, sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.
- Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku dan Bengkulu, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp380.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp150.000, sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.
- Bangka Belitung, Jawa Timur dan Sulawesi Barat perjalanan dinas luar kota sebesar Rp410.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp160.000, sementara untuk diklat sebesar Rp120.000.