Sudah Diputuskan Sri Mulyani Inilah Deretan 'Uang Saku' PNS Tahun 2024, Cek Apa Saja

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:03 WIB
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

3. Uang Makan di Rapat

Besaran uang makan di rapat yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani digolongkan sebagai berikut:

Baca Juga: Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah KTT ASEAN 2023

- Eselon I Rp 159.000

- Pegawai Biasa Rp 71.000

4. Uang Perjalanan Dinas

Baca Juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, BKN Tetapkan Bukan Umur 58 Tahun, Melainkan Sampai...

Besaran uang perjalanan dinas PNS dalam negeri yang ditentukan oleh Sri Mulyani, dibedakan berdasarkan provinsi.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Aceh, Kalimantan Tengah, untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp360.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp140.000 sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.

Baca Juga: NOMINALNYA BESAR! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Belum Termasuk Tunjangan

- Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Jambi, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp370.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp150.000, sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.

Baca Juga: Inilah Rincian Biaya Layanan Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktoral di UPN Veteran Yogyakarta

- Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku dan Bengkulu, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp380.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp150.000, sementara untuk diklat sebesar Rp110.000.

- Bangka Belitung, Jawa Timur dan Sulawesi Barat perjalanan dinas luar kota sebesar Rp410.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp160.000, sementara untuk diklat sebesar Rp120.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X