KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan nominal uang makan untuk PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun depan.
Besaran uang makan PNS golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 nanti telah ditetapkan Sri Mulyani dalam peraturan barunya.
Peraturan pemberian uang makan PNS golongan I, II, III, IV tahun depan diatur Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan tersebut membahas mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024 salah satunya uang makan PNS.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani telah merinci besaran uang makan untuk masing-masing golongan PNS.
Di mana golongan IV akan mendapatkan uang makan yang lebih besar dibandingkan golongan I, II, atau III.
Besaran uang makan PNS dihitung berdasarkan hari kerja dalam satu bulan di mana maksimal adalah 22 hari kerja setiap bulannya.
"Satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," bunyi peraturannya.
Seluruh PNS berhak mendapatkan uang makan dari pemerintah sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan makan setiap harinya.
Baca Juga: Cek Harta Kekayaan Nana Sudjana, Pj Gubernur Jawa Tengah yang Pernah Jadi Kapolres Surakarta
Hal itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
Berikut besaran nominal uang makan PNS golongan I, II, III, IV yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.