Sri Mulyani Tetapkan Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III IV Tahun Depan, Catat Nominalnya...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 10:13 WIB
Segini besaran uang makan PNS golongan I II III IV tahun depan sesuai aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)
Segini besaran uang makan PNS golongan I II III IV tahun depan sesuai aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan nominal uang makan untuk PNS golongan I, II, III, IV untuk tahun depan.

Besaran uang makan PNS golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 nanti telah ditetapkan Sri Mulyani dalam peraturan barunya.

Peraturan pemberian uang makan PNS golongan I, II, III, IV tahun depan diatur Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Naik 8 Persen! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan I II III IV yang Akan Dicairkan Bulan September

Aturan tersebut membahas mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024 salah satunya uang makan PNS.

Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani telah merinci besaran uang makan untuk masing-masing golongan PNS.

Di mana golongan IV akan mendapatkan uang makan yang lebih besar dibandingkan golongan I, II, atau III.

Baca Juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, BKN Tetapkan Bukan Umur 58 Tahun, Melainkan Sampai...

Besaran uang makan PNS dihitung berdasarkan hari kerja dalam satu bulan di mana maksimal adalah 22 hari kerja setiap bulannya.

"Satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," bunyi peraturannya.

Seluruh PNS berhak mendapatkan uang makan dari pemerintah sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan makan setiap harinya.

Baca Juga: Cek Harta Kekayaan Nana Sudjana, Pj Gubernur Jawa Tengah yang Pernah Jadi Kapolres Surakarta

Hal itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Berikut besaran nominal uang makan PNS golongan I, II, III, IV yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X