Sri Mulyani Tetapkan Nominal Uang Makan PNS Golongan I II III IV Tahun Depan, Catat Nominalnya...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 10:13 WIB
Segini besaran uang makan PNS golongan I II III IV tahun depan sesuai aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)
Segini besaran uang makan PNS golongan I II III IV tahun depan sesuai aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani (Kolase foto setkab.go.id serangkota.go.id diedit menggunakan Canva)

PNS golongan I mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

PNS golongan II mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Baca Juga: Bingung Weekend di Rumah Aja? Yuk ke Event-Event Berikut, Tiket Masuknya Gratis Loh!

PNS golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.

PNS golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.

Dengan adanya peraturan baru Sri Mulyani ini, dipastikan PNS golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 akan mendapatkan uang makan sesuai dengan ketentuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X