PNS golongan I mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
PNS golongan II mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Baca Juga: Bingung Weekend di Rumah Aja? Yuk ke Event-Event Berikut, Tiket Masuknya Gratis Loh!
PNS golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
PNS golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Dengan adanya peraturan baru Sri Mulyani ini, dipastikan PNS golongan I, II, III, IV pada tahun 2024 akan mendapatkan uang makan sesuai dengan ketentuan.***