KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III, IV.
Jokowi mengumumkan secara langsung bahwa PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Dengan adanya kenaikan gaji, tentu saja seluruh PNS golongan I, II, III, IV berbahagia karena sudah empat tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Selain itu, Jokowi menetapkan kenaikan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2015 dan tahun 2019, PNS mendapatkan kenaikan gaji dengan besaran mencapai 5%.
Hal yang tak disangka, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS, juga untuk TNI dan POLRI pada tahun ini.
Kenaikan gaji sebesar 8% diumumkan Jokowi saat rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.
Padahal sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PPP Muhamamd Aras mengusulkan kenaikan gaji PNS mencapai 6% sampai dengan 7%.
Namun, pemerintah hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi peraturan baru soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Buka 311 Formasi PPPK: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CASN 2023
Sehingga, belum dapat diketahui nominal gaji yang akan diterima PNS dengan kenaikan sebesar 8%.
Besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada bulan September mengacu pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Cek rinciannya berikut ini!