Resmi Diumumkan Naik 8 Persen! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan I II III IV yang Akan Dicairkan Bulan September

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:55 WIB
Resmi naik 8 persen, segini besaran gaji PNS golongan I II III IV yang akan dicairkan bulan September 2023 (kominfo.go.id)
Resmi naik 8 persen, segini besaran gaji PNS golongan I II III IV yang akan dicairkan bulan September 2023 (kominfo.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS golongan I, II, III, IV.

Jokowi mengumumkan secara langsung bahwa PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.

Dengan adanya kenaikan gaji, tentu saja seluruh PNS golongan I, II, III, IV berbahagia karena sudah empat tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: BKN Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Bukan 58 Tahun Atau 60 Tahun, Alhamdulillah Diperpanjang Sampai...

Selain itu, Jokowi menetapkan kenaikan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2015 dan tahun 2019, PNS mendapatkan kenaikan gaji dengan besaran mencapai 5%.

Hal yang tak disangka, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS, juga untuk TNI dan POLRI pada tahun ini.

Baca Juga: Selain Naik Gaji, PNS Golongan I II III IV Dapat Uang Tambahan Setiap Bulan Pada Tahun Depan, Intip Nominalnya

Kenaikan gaji sebesar 8% diumumkan Jokowi saat rapat RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.

Padahal sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PPP Muhamamd Aras mengusulkan kenaikan gaji PNS mencapai 6% sampai dengan 7%.

Namun, pemerintah hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi peraturan baru soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Buka 311 Formasi PPPK: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CASN 2023

Sehingga, belum dapat diketahui nominal gaji yang akan diterima PNS dengan kenaikan sebesar 8%.

Besaran gaji PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada bulan September mengacu pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Cek rinciannya berikut ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X