Resmi Diumumkan Naik 8 Persen! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan I II III IV yang Akan Dicairkan Bulan September

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:55 WIB
Resmi naik 8 persen, segini besaran gaji PNS golongan I II III IV yang akan dicairkan bulan September 2023 (kominfo.go.id)
Resmi naik 8 persen, segini besaran gaji PNS golongan I II III IV yang akan dicairkan bulan September 2023 (kominfo.go.id)

Berikut kami sajikan tabel gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pemerintah pada bulan September 2023.

Baca Juga: Formasi Penjaga Tahanan Telah Diumumkan, Berikut Perbedaan Formasi SLTA Tersebut di Kejaksaan dan Kemenkumham

Gaji PNS golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- lIc mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: MPP Pandeglang Ulang Tahun yang ke-3, DPMPTSP Garap Rancangan Perda Tentang Insentif dan Kemudahan Investasi

Gaji PNS golongan III

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X