- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Baca Juga: Dibuka Loker untuk 2 Posisi di Kemenkop UKM, Berikut Kualifikasi dan Penempatan Kerjanya!
Demikian besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan pada bulan September 2023.***