Pemkab Sumenep Buka 311 Formasi PPPK: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CASN 2023

photo author
Agung Supriyono, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Syarat dokumen pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK pada CASN 2023, ada 311 formasi PPPK di Pemkab Sumenep. (bpnb.go.id)
Syarat dokumen pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK pada CASN 2023, ada 311 formasi PPPK di Pemkab Sumenep. (bpnb.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak syarat pendaftaran dan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk PPPK.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali merekrut 311 PPPK pada seleksi CASN 2023 untuk tiga formasi yaitu guru, teknis, dan kesehatan.

Pemerintah pusat melalui Panselnas telah menginformasikan jadwal seleksi CASN 2023 melalui surat edaran kepada instansi daerah termasuk Pemkab Sumenep Madura.

Baca Juga: YES! Ternyata Gaji Pensiunan PNS yang Akan Dicairkan Besok oleh Taspen pada 1 September 2023 Nominalnya Segini

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni mengungkapkan Pemkab Sumenep membuka 311 formasi PPPK.

311 formasi PPPK tersebut terdiri dari formasi guru, teknis, dan kesehatan.

"Formasi rekrutmen PPPK 2023, untuk Kabupaten Sumenep sebanyak 311 orang," kata Masuni dikutip sumenepkab.go.id.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Dekat, Ini Contoh Latihan Soal TKP agar Tidak Bingung Menjawabnya

Masuni menjelaskan bahwa formasi guru menjadi formasi paling banyak di antara lainnya dengan jumlah sebanyak 183 formasi.

Sedangkan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan masing-masing hanya dibuka sebanyak 68 formasi saja.

Meskipun secara resmi menerima informasi tentang persyaratan dokumen yang diperlukann untuk mendaftar PPPK di CASN 2023.

Baca Juga: H-1 Gaji Cair Pensiunan PNS, Segini yang Ditransfer PT Taspen, Alhamdulillah Golongan I II III IV Rp...

Namun Masuni mengungkapkan jika kemungkinan masih mengacu pada peraturan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berikut ini syarat dokumen secara umum yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK dalam seleksi CASN 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: sumenepkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X