Sudah Diputuskan Sri Mulyani Inilah Deretan 'Uang Saku' PNS Tahun 2024, Cek Apa Saja

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:03 WIB
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Berikut ini deretan uang saku bagi PNS tahun 2024. (bmkg.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

- D.I. Yogyakarta perjalanan dinas luar kota sebesar Rp420.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp170.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.

Baca Juga: Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah KTT ASEAN 2023

- Jawa Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp430.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp170.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.

- Nusa Tenggara Barat, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp440.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp180.000, sementara untuk diklat sebesar Rp130.000.

- Bali, Papua Barat dan Papua Barat Daya, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp480.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp190.000, sementara untuk diklat sebesar Rp140.000.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 109, Menjaga Proses Pembangunan Keberlanjutan

- D.K.I. Jakarta, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000 dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp210.000, sementara untuk diklat sebesar Rp160.000.

- Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, perjalanan dinas luar kota sebesar Rp580.000, dalam kota lebih dari 6 jam (8 jam) Rp230.000, sementara untuk diklat sebesar Rp170.000.

5. Uang Pulsa

Baca Juga: Bey Machmudin, Pejabat Teras Istana yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jawa Barat: Segini Harta Kekayaannya

Tak ketinggalan, Sri Mulyani juga menetapkan uang pulsa guna menunjang pelaksanaan tugas PNS.

Adapun besaran uang pulsa yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar:

- Eselon I dan II Rp400.000

Baca Juga: Keren! Inspirasikan Inovasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Infrastruktur Digital

- Eselon III/ setara ke bawah Rp200.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X