d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara.
Untuk kategori aparatur negara mulai PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak mengalami kenaikan THR dan Gaji ke 13 tahun ini.
Demikian juga untuk para Pensiunan juga masih tetap sama dengan tahun 2024 lalu.
Namun dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025 terungkap fakta bahwa ada pegawai dengan kategori tertentu diberi kenaikan THR hingga 20 persen.
Jenis pegawai tersebut terinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 seperti berikut:
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebut juga Pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat atau daerah dengan sistem BLUD.
Pada tahun 2025 ini akan mendapat besaran THR dan Gaji ke 13 dengan rincian berikut: