- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Hakim adhoc
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Baca Juga: Gak Papa Tak Dapat THR! Ini Permintaan HONORER Ke Presiden PRABOWO SUBIANTO, Tolong Pak...
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan