Guru-guru ASN di daerah akan menerima Tunjangan Sertifikasi setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran sebesar 3 kali gaji pokok.
Ini karena, Tunjangan Sertifikasi ditetapkan oleh Nadiem Makarim sebesar satu kali gaji pokok per bulan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh guru-guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim sebesar 3 kali gaji pokok per 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. ***