news

Alhamdulillah! Guru-guru ASN di Daerah Disetujui oleh Nadiem Makarim Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Syaratnya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:39 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menyetujui pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

3. Mengajar di sekolah terdaftar di Dapodik

Baca Juga: Hanya Ada 1 SMA di Kabupaten Purwakarta yang Memiliki Nilai UTBK Tertinggi dan Berhasil Tejaring di Top 1000 Nasional, SMA Mana Itu?

Mengajar di sekolah terdaftar di Dapodik merupakan persyaratan ketiga bagi guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Tanpa memenuhi syarat ini, guru-guru ASN di daerah dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian

Baca Juga: Halo, Ada Kabar Gembira!!! PT Indomaret Membuka Lowongan Pekerjaan Terbaru Nih, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian merupakan persyaratan keempat bagi guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Tanpa memenuhi syarat ini, guru-guru ASN di daerah dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

5. Melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik

Baca Juga: PENTING! Data KIP Kuliah Tak Bisa Pulih, Agar Tetap Cair SEKJEN KEMENDIKBUD Minta Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Lakukan ini...

Melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik merupakan persyaratan kelima bagi guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Tanpa memenuhi syarat ini, guru-guru ASN di daerah dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

6. Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Baca Juga: Raih Nilai UTBK Tertinggi! Berikut Daftar Sekolah Negeri di Kota Tangerang Selatan yang Berhasil Masuk Top 1.000 Nasional

Memenuhi beban kerja sesuai aturan merupakan persyaratan keenam bagi guru-guru ASN di daerah untuk menerima Tunjangan Sertifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini