Baca Juga: Kabar Terbaru PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023! Tampung Seluruh Aspirasi HONORER?
2. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS;
a. PNS Pejabat Pengawas dan
b. PNS Pejabat Administrator.
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS Pejabat pelaksana.
Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS, tetapi, rupanya meskipun demikian Presiden Jokowi menetapkan ada sejumlah PNS yang tidak berhak untuk bekerja hingga pensiu.
Diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi tidak mengizinkan PNS dengsn kategori berikut ini untuk bekerja hingga batas usia pensiun:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;