Mohon Maaf, Presiden Jokowi Tetapkan PNS Golongan Ini Tidak Berhak Dipensiunkan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:58 WIB
Mohon maaf, Presiden Jokowi tetapkan PNS golongan ini tidak berhak dipensiunkan (bangkatengahkab.go.id)
Mohon maaf, Presiden Jokowi tetapkan PNS golongan ini tidak berhak dipensiunkan (bangkatengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi menetapkan adanya sebagian PNS yang tidak berhak untuk dipensiunkan.

Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masa kerja paling lama seorang anggota PNS ialah sampai dengan batas usia pensiun.

Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan ada beberapa PNS yang tidak bekerja sampai dengan batas usia pensiun.

Baca Juga: MENKEU SRI MULYANI RESMI SALURKAN UANG TAMBAHAN UNTUK PNS SELURUH INDONESIA, NOMINANYA TEMBUS RP...

Entah itu karena mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.

Batas usia pensiun PNS memang terkesan cukup lama, minimal dapat pensiun yakni di usia 58 tahun.

Ataupun jika ingin pensiun dini minimalnya telah memiliki masa kerja mencapai 20 tahun dan berusia minimal 45 tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hentikan Kontrak Kerja PPPK, Resmi Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Ketetapan batas usia pensiun ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dengan ketentuan berikut ini:

Jabatan Manajerial terdiri atas:

1. Batas usia 60 (enam puluh) tahun bagi PNS;

Baca Juga: Jurusan Kuliah di Universitas Negeri Semarang UNNES Mulai Jenjang Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor

a. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,

b. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan

c. PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X