Mohon Maaf, Presiden Jokowi Tetapkan PNS Golongan Ini Tidak Berhak Dipensiunkan

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:58 WIB
Mohon maaf, Presiden Jokowi tetapkan PNS golongan ini tidak berhak dipensiunkan (bangkatengahkab.go.id)
Mohon maaf, Presiden Jokowi tetapkan PNS golongan ini tidak berhak dipensiunkan (bangkatengahkab.go.id)

Baca Juga: Kabar Terbaru PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023! Tampung Seluruh Aspirasi HONORER?

2. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS;

a. PNS Pejabat Pengawas dan

b. PNS Pejabat Administrator.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Berita Baik dan Buruk Tentang PPG Daljab Tahun 2024, Guru PNS Non Sertifikasi Wajib Menyimaknya

Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS Pejabat pelaksana.

Baca Juga: Mulai Juli 2024 Kategori PNS yang Ditunjuk Jokowi ini Masa Kerjanya Harus Dihentikan Sementara, Begini Rincinya...

Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS, tetapi, rupanya meskipun demikian Presiden Jokowi menetapkan ada sejumlah PNS yang tidak berhak untuk bekerja hingga pensiu.

Diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Presiden Jokowi tidak mengizinkan PNS dengsn kategori berikut ini untuk bekerja hingga batas usia pensiun:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui Publik! Ternyata 7 SMA di Provinsi DIY Ini Resmi Jadi Sekolah Terbaik Indonesia

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X