KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dihentikan sementara karena 2 alasan.
Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.
Presiden Jokowi resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa ada 2 alasan yang membuat masa kerja PNS harus dihentikan sementara.
1. Diangkat menjadi pejabat negara
Ada 2 alasan yang membuat masa kerja PNS dihentikan sementara, salah satu diantara alasan tersebut ialah diangkat menjadi pejabat.
Baca Juga: SMAN 20 Masuk 5 Besar! Ini 11 SMA dan MA Terbaik di Batam, Hanya 2 Madrasah Aliyah Meraih Posisi
Maksudnya adalah apabila PNS memiliki keinginan menjadi pejabat dan kemudian resmi diangkat menjadi pejabat negara.
Maka, siap-siap saja ada konsekuensi yang diberikan Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa apabila PNS diangkat menjadi pejabat negara. Maka, masa kerja PNS itu akan dihentikan sementara.
Sejak kapan diberlakunya pemberhentian masa kerja PNS ini?
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, masa kerja PNS mulai dihentikan sementara sejak PNS dilantik menjadi pejabat negara.