KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan mengenai penghentian masa kontrak kerja PPPK.
Dimana PPPK tidak berhak lagi untuk memperpanjang masa kontrak kerja.
Seperti yang sudah diketahui bahwa PPPK memiliki ketetapan masa kerja berdasarkan pada kontrak.
PPPK memiliki masa kontrak kerja minimal 1 sampai 5 tahun.
Setelah masa kontrak kerja selesai, PPPK memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontraknya.
Akan tetapi, Presiden Jokowi menutup kemungkinan tersebut untuk beberapa PPPK sehingga tidak dapat terus berkarir sebagai ASN.
Baca Juga: Kabar Terbaru PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023! Tampung Seluruh Aspirasi HONORER?
Ada beberapa PPPK yang tidak diberikan izin oleh Presiden Jokowi untuk melanjutkan kontrak kerjanya.
PPPK tersebut ialah yang masuk dalam kriteria berikut:
- Dipidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun
- Tidak berkinerja
- Cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja
- Menjadi anggota/pengurus partai politik