- Dipidana penjara karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan
- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
Baca Juga: SMAN 20 Masuk 5 Besar! Ini 11 SMA dan MA Terbaik di Batam, Hanya 2 Madrasah Aliyah Meraih Posisi
Nah itulah beberapa PPPK yang tidak dapat duteruskan lagi masa kontrak kerjanya.
Selain hal di atas, masih ada beberapa lagi seperti PPPK yang meninggal dunia, PPPK yang telah mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang harus diberhentikan karena perampingan organisasi.***