Presiden Jokowi Hentikan Kontrak Kerja PPPK, Resmi Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:50 WIB
Presiden Jokowi hentikan kontrak kerja PPPK, resmi tidak dapat diperpanjang lagi! (unair.ac.id)
Presiden Jokowi hentikan kontrak kerja PPPK, resmi tidak dapat diperpanjang lagi! (unair.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi menetapkan aturan mengenai penghentian masa kontrak kerja PPPK.

Dimana PPPK tidak berhak lagi untuk memperpanjang masa kontrak kerja.

Seperti yang sudah diketahui bahwa PPPK memiliki ketetapan masa kerja berdasarkan pada kontrak.

Baca Juga: Jurusan Kuliah di Universitas Negeri Semarang UNNES Mulai Jenjang Diploma, Sarjana, Magister, hingga Doktor

PPPK memiliki masa kontrak kerja minimal 1 sampai 5 tahun.

Setelah masa kontrak kerja selesai, PPPK memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontraknya.

Akan tetapi, Presiden Jokowi menutup kemungkinan tersebut untuk beberapa PPPK sehingga tidak dapat terus berkarir sebagai ASN.

Baca Juga: Kabar Terbaru PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023! Tampung Seluruh Aspirasi HONORER?

Ada beberapa PPPK yang tidak diberikan izin oleh Presiden Jokowi untuk melanjutkan kontrak kerjanya.

PPPK tersebut ialah yang masuk dalam kriteria berikut:

- Dipidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun

Baca Juga: 11 Sekolah SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Barat dengan Nilai UTBK yang Tinggi, Terbanyak Ada di Kota Padang

- Tidak berkinerja

- Cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja

- Menjadi anggota/pengurus partai politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X