news

TOK, MENDAGRI TITO KARNAVIAN SAHKAN PAKAIAN DINAS PNS DAN PPPK UNTUK LIMA HARI KERJA

Minggu, 30 Juni 2024 | 17:21 WIB
Sesuai kebijakan Mendagri Tito Karnavian, berikut pakaian dinas PNS dan PPPK pada lima hari kerja. (Ilustrasi/Instagram @titokarnavian)

Berdasarkan aturan Mendagri yang diterbitkan pada 28 Januari 2020 itu.

Baca Juga: ATURAN TERBARU DISAHKAN JOKOWI! PPPK Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketentuannya Jelaskan Begini: Apabila..

Pakaian dinas PNS dan PPPK untuk lima hari kerja, meliputi:

1. Pakaian dinas PNS

Pakaian dinas yang digunakan oleh PNS pada lima hari kerja yaitu pakaian dinas harian atau PDH, dengan ketentuan:

- PDH berwarna khaki, digunakan pada hari kerja Senin hingga Selasa

Baca Juga: KARIR PPPK TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI! Pemerintah Berhak Berhentikan Apabila Telah Berada Pada Kondisi Ini

- PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam untuk celana/rok, digunakan pada hari kerja Rabu

- PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah digunakan pada hari kerja Kamis dan Jumat.

2. Pakaian dinas PPPK

Baca Juga: Diterapkan Mulai Besok! PNS dan PPPK Akan Mengacu Pada Jam Kerja Terbaru, Tidak Lagi Masuk Kantor Pukul 8 Tapi..

Pakaian dinas yang digunakan oleh PPPK selama 5 hari kerja berupa PDH, dengan ketentuan:

- PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam untuk rok/celana, digunakan pada hari kerja Senin hingga Rabu

- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari kerja Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Telah Disetujui dan Diteken Jokowi, PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan! Kebijakannya Jelaskan Apabila..

Halaman:

Tags

Terkini