KLIK PENDIDIKAN - Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan pakaian dinas PNS dan PPPK.
Pakaian dinas yang disahkan oleh Tito Karnavian ini berlaku untuk digunakan pada lima hari kerja.
Pun aturan pakaian dinas ini berlaku kepada seluruh PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai Mendagri, Tito Karnavian memiliki kewenangan dalam mengatur pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK.
Pakaian dinas yang disahkan oleh Mendagri Tito Karnavian ini merupakan sebuah identitas bagi PNS dan PPPK.
Dalam menjalankan tugas kedinasannya terkhusus sepanjang lima hari kerja.
Untuk diketahui, hari kerja PNS dan PPPK terkhusus yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
Telah tertuang di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Disebutkan hari kerja PNS dan PPPK meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Pada hari kerja tersebut, PNS dan PPPK nantinya akan mengenakan pakaian dinas yang sudah disahkan oleh Tito Karnavian.
Dimana Mendagri Tito Karnavian sudah sahkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Berbentuk Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.