KLIK PENDIDIKAN - Kebijakan jam kerja PNS dan PPPK terbaru telah ditetapkan pemerintah.
PNS dan PPPK mulai besok 1 Juli 2024 akan mengacu pada kebijakan jam kerja terbaru.
Dimana PNS dan PPPK tidak lagi masuk kantor pukul 08.00, melainkan dimulai pukul berikut ini.
Berikut ketentuan jam kerja terbaru PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PNS dan PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Jam kerja menjadi salah satu hal yang mesti dipahami dan diketahui oleh PNS dan PPPK.
Saat bepergian ke kantor dan pulang berkantor, PNS dan PPPK tentunya mengacu pada kebijakan jam kerja.
PNS dan PPPK yang memenuhi ketentuan jam kerja seperti halnya terlambat datang bekerja jelas akan mendapatkan hukuman disiplin dari atasan.
Adapun jam kerja terbaru yang akan diterapkan oleh pemerintah pada 1 Juli 2024.
Hanya berlaku pada PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pasalnya, kebijakan jam kerja terbaru PNS dan PPPK dikeluarkan oleh pemerintah Gorontalo.