KLIK PENDIDIKAN - Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Salah satu pembahasan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah diteken Jokowi itu adalah mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Batas usia pensiun PNS termasuk yang menduduki jabatan fungsional disinggung dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.
Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, semua PNS termasuk jabatan fungsional harus pensiun sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Melansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Jumat, 28 Juni 2024, Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi:
Jabatan manajerial
Baca Juga: Dunia Karir Gemilang! Top 5 Kampus dengan Lulusan Cepat Terserap Kerja Cocok untuk Calon Mahasiswa
Berikut ini adalah aturan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan manajerial dalam UU ASN No 20 Tahun 2023:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Bagi PNS yang menduduki jabatan ini wajib pensiun di usia 60 tahun.